Putusan MKMK Diharapkan Mengembalikan Kepercayaan Publik ke MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MI/Usman Iskandar

Putusan MKMK Diharapkan Mengembalikan Kepercayaan Publik ke MK

Fachri Audhia Hafiez • 7 November 2023 10:34

Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa, 7 November 2023. Putusan itu diharapkan mengembalikan kepercayaan publik ke MK.

"Kita tentu menaruh harapan proses yang berjalan di MKMK bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan kredibel. Sehingga, bisa menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 7 November 2023.

Kamhar mengatakan MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi mestinya bisa menjaga dan berkontribusi nyata. Khususnya pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya.

"Apalagi jika menjadi alat legitimasi penguasa untuk melanggengkan kekuasaan yang kontra demokrasi. Sebagai penggiat dan pencinta demokrasi, kita semua tak menghendaki itu," ucap Kamhar.

Demokrat, kata Kamhar, tak ingin berandai-andai soal putusan MKMK. Namun, ia meyakini publik mengharapkan putusan yang mengembalikan muruah MK.

"Kami tak ingin berandai-andai dengan keputusan MKMK, namun kita semua menaruh harapan besar agar keputusan MKMK kredibel dan bisa mengembalikan kepercayaan publik," ucap Kamhar.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.

Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.

Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)