Presiden Joko Widodo . Foto: Biro Pers Setpres.
Candra Yuri Nuralam • 5 October 2023 19:30
Jakarta: Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute merespons kabar adanya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pemerasan dalam pengusutan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menonaktifkan komisioner yang diyakini terlibat.
"Sebagai wujud pencegahan konflik kepentingan seharusnya Presiden menonaktifkan komisioner yang diduga terlibat kasus pemerasan serta larangan dalam melakukan segala intervensi dalam penanganan kasus korupsi Kementerian Pertanian," kata IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Oktober 2023.
Praswad mengatakan penonaktifan komisioner KPK dinilai penting untuk menjaga muruah lembaga. Sehingga, lanjutnya, konflik kepentingan bisa dicegah.
Penonaktifan komisioner terkait juga dinilai penting untuk membantu Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan itu. Kepala Negara diharapkan bersikap tegas.
"Hal tersebut bukan hanya bermanfaat untuk kelanjutan penanganan kasus dugaan pemerasan yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, tetapi juga terhadap integritas dan independensi penanganan kasus korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK," ucap Praswad.
Praswad menyebut pihaknya mendukung penuh penuntasan dugaan pemerasan yang tengah diusut di Polda Metro Jaya itu. Permainan kotor tersebut tidak sepantasnya terjadi di KPK.
"Kepolisian seharusnya bekerja untuk membongkar dugaan pidana korupsi atas penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK untuk menghindari digunakannya kasus tersebut sebagai bahan barter," ujar Praswad.
Dugaan pemerasaan ini menyebar usai adanya surat pemanggilan sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya. Belum ada keterangan resmi soal kebenaran surat itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menegaskan belum mengetahui adanya kabar rekan kerjanya yang melakukan pemerasan. "Saya tidak tahu," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ghufron enggan memberikan komentar lebih lanjut. Penanganan perkara dugaan korupsi itu diketahui ada di tahap penyidikan.