Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa
Media Indonesia • 8 June 2024 23:59
Jakarta: Pemerintah diminta menunda program pemotongan gaji pegawai swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penundaan hingga 2027.
"Dari awal ketika dikeluarkan PP tentang Tapera ini, langsung menerima reaksi keras dari banyak kalangan. Kami sudah meminta supaya penerapanya untuk ditunda (di 2027)," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus kepada Media Indonesia, Sabtu, 8 Juni 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, upah karyawan swasta atau buruh akan dipangkas 3% tiap bulannya untuk tabungan perumahan. Rincian pemotongan 3% itu dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja. Hal ini dianggap Lasarus memberatkan finansial karyawan swasta atau buruh.
"Tentu ini memberatkan, oleh karenanya mendapat penolakan luas dari semua pihak," kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Baca: Giliran Menteri Basuki Kena Cecar DPR Soal Tapera |