Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 11 June 2024 19:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang melaporkan penyidik kasus suap Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Aduan itu merupakan hak semua masyarakat.
“Terkait pelaporan terhadap Dewas. Kami sampaikan bahwa, tentu kami menghormati hak masyarakat untuk melaporkan, jika mengetahui dugaan-dugaan adanya pelanggaran etika,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.
Budi mengatakan pihaknya tidak mau menyampuri keputusan Dewas KPK dalam memproses laporan tersebut. Tapi, Lembaga Antirasuah meyakini instansi pemantau ya itu bakal mendukung tim penyidik kasus suap Harun Masiku.
“Namun, kami meyakini, Dewas pasti akan menindaklanjutinya secara profesional, tentu untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi,” ucap Budi.
Budi meyakini pihaknya tidak melakukan kesalahan. Proses pemanggilan sampai penyitaan barang Hasto dipastikan sudah sesuai prosedur.
“Di mana tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme dan SOP-nya,” ujar Budi.
Baca juga: Dewas KPK Pelajari Laporan Kubu Hasto di Kasus Harun Masiku |