Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 June 2024 11:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi jual beli gas terkait dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Informasi diselisik lewat delapan saksi.
“Kemudian untuk perkara PGN, saksi digali pengetahuannya tentang kerjasama antara PGN dengan PT IG, juga pertemuan-pertemuan yang dilakukan, serta tentang pembayaran yang dilakukan oleh PT PGN dalam transaksi jual beli gas kepada PT IAE,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Delapan saksi yang diperiksa yakni Corporate Secretary PT PGN Bagas, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo, dan eks Direktur Komersial PT PGN Tbk Diko Seno Widagdo. Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN Tbk Fadjar Harianto Widodo dan Direktur Utama PT ISARGAS Iswan Ibrahim.
Baca: Petinggi PT PGN Dipanggil KPK soal Korupsi Jual Beli Gas |