KPK Selisik Transaksi Gas di PGN Lewat 8 Saksi

Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra

KPK Selisik Transaksi Gas di PGN Lewat 8 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 12 June 2024 11:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi jual beli gas terkait dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Informasi diselisik lewat delapan saksi.

“Kemudian untuk perkara PGN, saksi digali pengetahuannya tentang kerjasama antara PGN dengan PT IG, juga pertemuan-pertemuan yang dilakukan, serta tentang pembayaran yang dilakukan oleh PT PGN dalam transaksi jual beli gas kepada PT IAE,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Delapan saksi yang diperiksa yakni Corporate Secretary PT PGN Bagas, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo, dan eks Direktur Komersial PT PGN Tbk Diko Seno Widagdo. Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN Tbk Fadjar Harianto Widodo dan Direktur Utama PT ISARGAS Iswan Ibrahim.
 

Baca: Petinggi PT PGN Dipanggil KPK soal Korupsi Jual Beli Gas

Lalu, Direktur Utama PT Sucofindo Joni Triananda Hasjim, mantan Departement Head Gas Supply Division PT PGN Tbk Octavianus Lede Mude, dan Division Head Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN Tbk Susanto.

KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.

KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)