Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 10 June 2024 12:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi untuk mendalami dugaan rasuah dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energi. Salah satunya yakni Corporate Secretary PT PGN Bagas.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.
Tujuh saksi lain dalam kasus ini yakni Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo, eks Direktur Komersial PT PGN Tbk Diko Seno Widagdo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN Tbk Fadjar Harianto Widodo, dan Direktur Utama PT ISARGAS Iswan Ibrahim.
Lalu, Direktur Utama PT Sucofindo Joni Triananda Hasjim, mantan Departement Head Gas Supply Division PT PGN Tbk Octavianus Lede Mude, dan Division Head Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN Tbk Susanto.
Baca:
KPK Temukan Catatan Korupsi Keuangan PT PGN Usai Geledah 7 Lokasi |