Pembentukan DPA Dinilai Perlu Amendemen UUD

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pembentukan DPA Dinilai Perlu Amendemen UUD

Fachri Audhia Hafiez • 23 July 2024 12:59

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang mengatur perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai harus mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. DPA sudah tidak termuat pada amendemen keempat UUD 1945.

"Pasal 16 di UUD yang asli itu tentang Dewan Pertimbangan Agung, itu sudah tidak ada (di amandemen), dan DPA itu setara dengan Presiden. Sekarang yang, kalau namanya Dewan Pertimbangan Agung, kalau merujuk pada konstitusi tidak sesuai," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip pada Selasa, 23 Juli 2024.

Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Pasal 16 sebelum amendemen yakni pada ayat 1 disebutkan susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. Ayat 2 tertulis dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
 

Baca juga: MPR Pastikan Tak Melanjutkan Wacana Amendemen UUD 1945

Menurut dia, diperlukan perubahan amendemen UUD 1945 dan tidak sekadar mengubah nomenklatur pada UU Wantimpres yang sedang digodok perubahannya. 

"Jadi kalau UUnya tentang DPA maka nama itu tidak sesuai dengan pasal 16 UUD 1945," ujar Hidayat.

Dia menambahkan bahwa MPR tidak memungkinkan untuk melakukan Amendemen UUD 1945 di periode saat ini. Terlebih sudah di penghujung masa jabatan.

Pasal 109 ayat 4 Peraturan MPR Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib MPR menjelaskan bahwa usul amandemen tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.

"(Amendemen bisa dibahas) di periode (MPR) yang akan datang dan tidak mungkin sekarang amendemen UUD. MPR tidak akan mengerjakan itu, karena tidak sesuai aturan," jelas Hidayat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)