Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 23 July 2024 12:59
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang mengatur perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai harus mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. DPA sudah tidak termuat pada amendemen keempat UUD 1945.
"Pasal 16 di UUD yang asli itu tentang Dewan Pertimbangan Agung, itu sudah tidak ada (di amandemen), dan DPA itu setara dengan Presiden. Sekarang yang, kalau namanya Dewan Pertimbangan Agung, kalau merujuk pada konstitusi tidak sesuai," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Pasal 16 sebelum amendemen yakni pada ayat 1 disebutkan susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. Ayat 2 tertulis dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
Baca juga: MPR Pastikan Tak Melanjutkan Wacana Amendemen UUD 1945 |