Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 1 August 2024 09:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI). Penyidikan dilakukan lewat dua saksi pada Rabu, 31 Juli 2024.
“(Saksi) hadir semua, penyidik mendalami prihal proses pengeluaran uang (pembayaran) pengadaan SKIPI di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.
Tessa hanya mau membeberkan identitas dua saksi itu, yakni AR dan SM. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, mereka merupakan Bendahara Pengeluaran KKP Angga Rahadhany dan Setiawan Mudhianto.
Tessa enggan memerinci jawaban kedua saksi. Keterangan mereka sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan dan baru dibuka dalam persidangan nanti.
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai dan KKP. Keempat orang itu yakni Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan; pejabat pembuat komitmen (PPK) Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Aris Rustandi selaku PPK KKP.
Istadi, Amir dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai. Salah satunya, mengarahkan panitia lelang agar memilih PT DRU untuk menggarap proyek tahun jamak 2013-2015 senilai Rp1,12 triliun tersebut.
Namun setelah dilakukan uji coba, kecepatan dan sertifikasi dual-class 16 kapal patroli itu tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di kontrak. Meski tidak sesuai, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti pembayaran.
Selama proses pengadaan Istadi dan kawan-kawan menerima 7.000 Euro sebagai sole agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat tersebut. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp117.736.941.127.
Kemudian pada perkara berikutnya, Amir dan Aris diduga melakukan cawe-cawe dalam penandatangan kontrak kerja pengadaan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini USD58.307.789.
Baca Juga:
KPK Periksa 2 Saksi Dalami Lelang Konsultan Pengadaan SKIPI |