Dokter Abal-abal Ria Beauty Pernah Treatment 'Ekstrem' untuk Pribadi

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Dokter Abal-abal Ria Beauty Pernah Treatment 'Ekstrem' untuk Pribadi

Siti Yona Hukmana • 15 December 2024 11:17

Jakarta: Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus praktik kecantikan abal-abal Ria Agustina, pemilik klinik Ria Beauty. Diketahui, Ria pernah melakukan praktik kecantikan 'ekstrem' untuk dirinya sendiri.

"Kalau menurut pengakuan yang bersangkutan, dia pernah menggunakan sendiri (praktik kecantikan ekstrem)," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira kepada wartawan, Minggu, 15 Desember 2024.

Syarifah mengatakan Ria Beauty melakukan praktik tersebut di bagian kepala untuk menumbuhkan rambut. Menurutnya, selain permak muka, treatment dermaroller Ria Beauty juga menerima perawatan di anus hingga kemaluan.

"(Ria Agustina melakukan praktik) di bagian kepala untuk menumbuhkan rambut. Kita hanya dalami perbuatan dia ke orang lain, bukan hanya di muka, di kemaluan dan anus juga dia lakukan treatment ke customer," ujarnya.

Ria sudah menjalankan praktik ini selama kurang lebih 5 tahun. Ria sendiri bukan lulusan kesehatan atau tenaga medis, melainkan sarjana perikanan.
 

Baca juga: 

Polisi Tegaskan Praktik Ria Agustina Tak Sesuai Kompetensi



Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, 33, pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty. Penangkapan itu dilakukan buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar.

Ria kerap mengunggah kegiatan praktiknya di media sosial miliknya. Praktik yang dilakukan kerap menjadi sorotan lantaran dinilai ekstrem hingga membuat para pasiennya berdarah-darah.

"Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.

Ria ditangkap setelah melakukan praktik kepada tujuh pasiennya di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu, 1 Desember 2024 . Ria memiliki klinik yang berdomisili di Malang, Jawa Timur, tetapi membuka praktik di hotel setelah promosi melalui akun Instagramnya. 

Ria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)