Ilustrasi. Foto: Medcom
Ficky Ramadhan • 11 December 2024 15:20
Jakarta: Polda Metro Jaya menegaskan Ria Agustina tak memiliki kompetensi menjalankan praktik klinik kecantikan. Puluhan sertifikat yang dimiliki tak serta merta membuat pemilik klinik Ria Beuty itu bisa menjalankan praktik.
"Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi," kata Kanit 1 Subdit Renakta AKP Batara Indra saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 11 Desember 2024.
Kesimpulan itu disampaikan Batara merespons pernyataan kuasa hukum Ria yang menyebut kliennya tidak bersalah. Sebab, Ria telah mengantongi puluhan sertifikat pelatihan kecantikan.
"Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam. Dan juga yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat," ungkap dia.
Baca juga:
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Salon Ria Beauty |