Polisi Tegaskan Praktik Ria Agustina Tak Sesuai Kompetensi

Ilustrasi. Foto: Medcom

Polisi Tegaskan Praktik Ria Agustina Tak Sesuai Kompetensi

Ficky Ramadhan • 11 December 2024 15:20

Jakarta: Polda Metro Jaya menegaskan Ria Agustina tak memiliki kompetensi menjalankan praktik klinik kecantikan. Puluhan sertifikat yang dimiliki tak serta merta membuat pemilik klinik Ria Beuty itu bisa menjalankan praktik.

"Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi," kata Kanit 1 Subdit Renakta AKP Batara Indra saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 11 Desember 2024.

Kesimpulan itu disampaikan Batara merespons pernyataan kuasa hukum Ria yang menyebut kliennya tidak bersalah. Sebab, Ria telah mengantongi puluhan sertifikat pelatihan kecantikan.

"Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam. Dan juga yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Salon Ria Beauty


Batara mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahli terkait sertifikat tersebut. Dia mengatakan sertifikat yang dimiliki Ria merupakan bukti kompetensi lanjutan bagi tenaga medis.

Sedangkan Ria tidak memiliki latar belakang tenaga medis. Ria disebut sebagai sarjana perikanan.

"Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran, menyatakan bahwasanya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan, yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujar dia.

Ria diketahui sudah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih 5 tahun. Ria ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel, pada 1 Desember 2024. Dia ditangkap saat menjalankan treatment kepada tujuh pasiennya di kamar hotel tersebut.

Ria Agustina saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)