MA: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Digugat

Mahkamah Agung. Foto: MI/Susanto

MA: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Digugat

Candra Yuri Nuralam • 29 December 2023 11:02

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menjamin masyarakat yang memperjuangkan masalah lingkungan hidup tidak akan bisa digugat secara pidana maupun perdata. Perlindungan itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

“Salah satu yang diatur dalam Perma ini adalah ketentuan tentang antistrategic clausul again partisipation yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik, dan sehat,” kata Ketua MA Syarifuddin dalam telekonferensi pada Jumat, 29 Desember 2023.

Syarifuddin mengatakan masyarakat yang memperjuangkan masalah lingkungan hidup tidak boleh diserang karena orang itu berusaha menyelamatkan generasi penerus. Menurutnya, lingkungan bersih wajib terus ada di masa depan.

“Setiap makhluk hidup memiliki hak untuk berada, dan tinggal di lingkungan yang baik, dan sehat termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita saat ini,” ujar Syarifuddin.
 

Baca juga: 14 Upaya MA Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Masalah lingkungan hidup merupakan perhatian serius bagi MA. Karenanya, penggugat problematika tersebut tidak boleh diserang, dan harus dilindungi.

“Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi MA, karena persoalan lingkungan bukan hanya bicara soal kondisi saat ini melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu kita di masa yang akan datang,” ucap Syarifuddin.

Perma Nomor 1 Tahun 2023 ini dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan soal lingkungan hidup di Indonesia yang terus berubah. Beleid itu juga disahkan untuk menyempurnakan kebijakan MA sebelumnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)