Mahkamah Agung. Foto: MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 29 December 2023 11:02
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menjamin masyarakat yang memperjuangkan masalah lingkungan hidup tidak akan bisa digugat secara pidana maupun perdata. Perlindungan itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“Salah satu yang diatur dalam Perma ini adalah ketentuan tentang antistrategic clausul again partisipation yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik, dan sehat,” kata Ketua MA Syarifuddin dalam telekonferensi pada Jumat, 29 Desember 2023.
Syarifuddin mengatakan masyarakat yang memperjuangkan masalah lingkungan hidup tidak boleh diserang karena orang itu berusaha menyelamatkan generasi penerus. Menurutnya, lingkungan bersih wajib terus ada di masa depan.
“Setiap makhluk hidup memiliki hak untuk berada, dan tinggal di lingkungan yang baik, dan sehat termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita saat ini,” ujar Syarifuddin.
Baca juga: 14 Upaya MA Kembalikan Kepercayaan Masyarakat |