Mahkamah Agung. Foto: MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 29 December 2023 10:36
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) telah mengupayakan pengembalian kepercayaan publik karena adanya polemik jual beli perkara yang membuat masyarakat tidak yakin dengan sistem peradilan di Indonesia. Sebanyak 14 cara telah ditempuh.
“Semua realisasi dari 14 langkah sebagaimana disebutkan di atas diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap MA dan lembaga peradilan,” kata Ketua MA Syarifuddin dalam telekonferensi pada Jumat, 29 Desember 2023,
Syarifuddin mengatakan langkah pertama yang dilakukan MA yakni memberhentikan sementara semua hakim dan aparatur yang terlibat tindak pidana. Keputusan itu berlaku sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua yakni merotasi dan memutasi sejumlah pegawai MA. Kebijakan itu dikhususkan untuk aparatur di bidang penanganan perkara.
“Untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan untuk para oknum aparatur di MA,” ucap Syarifuddin.
MA juga dipastikan mencegah terjadinya jual beli perkara sejak dini. Seleksi jabatan panitera biasa, muda, dan pengganti diperketat.
“Yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawas (Bawas) MA, Komisi Yudisial (KY), KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN,” ujar Syarifuddin.
Ketegasan berupa pemberhentian atasan yang aparaturnya melanggar kode etik maupun pelanggaran pidana turut dilakukan. Keputusan itu diambil karena pimpinannya dinilai gagal mengawasi, dan membina bawahannya.
Kelima, yakni sudah membuat kelompok pemantau yang dibawahi oleh Bawas MA dan ketua kamar pengawasan MA. Satuan tugas itu sudah bekerja denga cara memasang CCTV di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi jual beli perkara.
Cara keenam untuk mencegah praktik kotor itu terjadi lagi yakni dengan memaksimalkan kerja sama dengan KY untuk memantau dan membina pegawai MA. Lalu, MA juga menerjunkan mystery shooper untuk memantau kinerja hakim dan aparaturnya.
Kedelapan, yakni MA membuat kanal pengaduan khusus untuk memudahkan laporan transaksi jual beli perkara. Sistem itu terhubung dengan ketua kamar pengawas MA.
“Sembilan, telah bekerja sama dengan KY dalam rangka pembentukan mystery shopper dari unsur masyarakat, yang mana hasil laporannya akan ditindakalanjuti dengan pemeriksaan bersama antara MA dan KY,” kata Syarifuddin.
MA juga kini memaksimalkan metode siaran langsung dalam pembacaan putusan kasasi dan peninjauan kembali. Tujuannya agar masyarakat bisa memantau langsung pertimbangan dan amar hakim.
Kesebelas yakni menerapkan sistem penunjukan hakim dalam persidangan dengan metode robotik. Pemilihan diacak oleh
artificial inteligence (AI).
“Dua belas, telah memberlakukan sistem presensi
online menggunakan foto wajah atau swafoto di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasa langsung di masing-masing satuan kerja,” ujar Syarifuddin.
Lalu, MA juga kini mengupayakan pembuatan PTSP mandiri. Sistem ini belum bisa dimaksimalkan karena pembangunan lokasinya belum rampung.
Terakhir, MA memerintahkan semua hakim dan aparatur di wilayahnya untuk menjaga integritas. Percakapan mereka di sejumlah lokasi kini direkam.
“Yang diperdengarkan dua kali dalam seminggu baik di MA maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia,” kata Syarifuddin.
Syarifuddin berharap seluruh upaya MA di tahun ini bisa menutup celah korupsi di instansinya. Praktik jual beli perkara diharap tidak terjadi.
Sejumlah hakim agung MA pernah terjaring
operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Teranyar, Sekretaris nonaktif MA Hasni Hasan pun terseret, dan kini perkaranya ada di tahap persidangan.