Hindari Wartawan Usai Pemeriksaan, Firli Bahuri Klaim Merasa Tertekan

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bermasker keluar dari Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Hindari Wartawan Usai Pemeriksaan, Firli Bahuri Klaim Merasa Tertekan

Siti Yona Hukmana • 6 December 2023 21:18

Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia keluar sekitar pukul 20.10 WIB lewat pintu sekretariat utama (sektum).

Saat kepergok pewarta, Firli hanya senyum dan melambaikan tangan. Ia yang mengenakan kemeja biru dan masker putih langsung pergi yang didampingi oleh ajudan.

Namun, beberapa waktu kemudian, Firli mengirimkan keterangan tertulis dan merasa tertekan menjalani pemeriksaan. Walau dia mengaku tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik.

"Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik. Namun, sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama pengabdian selaku anggota Polri selama 40 tahun," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 6 Desember 2023.
 

Baca juga: Posisi Firli Bahuri Semakin Lemah

Firli menceritakan kisah kariernya. Ia lulus sekolah Bintara Polri Dodiklat 006 Betung Polda Sumbagsel Tahun 1983 dengan pangkat sersan dua. Saat ini, dia pensiun dengan pangkat jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Dia mengeklaim menjadi ketua KPK atas restu rakyat Indonesia.

"Rakyat Indonesia mengantarkan saya sebagai ketua KPK yang akan berakhir setelah genap empat tahun tanggal 20 Desember 2023. Mohon doanya, Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan keselamatan kepada rakyat bangsa dan negara, Aamiin ya Rabbal Alamin," ujar Firli.

Firli menyebut akan kooperatif. Dia mengaku hari ini ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik untuk keempat kalinya. Yakni pada dua kali pemeriksaan dalam rangka penyidikan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023.

Lalu, pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023. Kemudian, hari ini Rabu, 6 Desember 2023 diperiksa dari pukul 10.18 sampai 19.40 WIB.

"Saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindingi kesehatan bersama," ucapnya.

Firli mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim secara lengkap. Meski ia tak membeberkan apa saja yang disampaikan.

"Semoga bisa membantu penyelesaian seauai prinsip kepastian hukum dan keadilan," tutur mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)