Menkumham Serahkan Penunjukan Pengganti Eddy ke Presiden Jokowi

Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon.

Menkumham Serahkan Penunjukan Pengganti Eddy ke Presiden Jokowi

Candra Yuri Nuralam • 8 December 2023 12:55

Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan penunjukan pengganti mantan Wakilnya Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Kepala Negara belum menentukan.

"Iya, Presiden (Jokowi) akan menentukan," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.

Penggantian dan penentuan pejabat tinggi sekelas wamenkumham merupakan hak Presiden. Yasonna mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memilih wakilnya.

"Belum (ada nama penggantinya). Terserah Bapak Presiden," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan hingga kini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan pemberhentian Eddy. Meski begitu, bekas wamenkumham itu sudah resmi melepas jabatan karena pengunduran dirinya sudah disahkan Jokowi.

"Kita tinggal mendapat pemberitahuan keppres, Kamis barang kali sudah dikirim ke apa saya belum dapat, kalau nanti saya lihat keppresnya kita proses secara adminiatratif di kementerian," ucap Yasonna.

Eddy mengundurkan diri karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana suap dan gratifikasi berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
 

Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Jadi Wamenkumham


Selain Helmut, dan Eddy, KPK juga menetapkan Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dalam kasus ini.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)