Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok Medcom.id
Achmad Zulfikar Fazli • 4 September 2024 19:00
Jakarta: Sejumlah aturan dan data yang tidak valid dinilai menjadi penyebab bantuan sosial (bansos) tidak menyentuh pekerja rumah tangga (PRT). Padahal, penyaluran bansos merupakan salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan.
"Pekerja rumah tangga termasuk dalam kategori pekerja tanpa kontrak kerja dengan lingkup, dan waktu kerja yang tidak menentu seringkali dinilai tidak layak menerima bansos sebagai pekerja," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Bedah RUU PPRT: Mengatasi Ketidakadilan Akses PRT Terhadap Bansos yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 4 September 2024.
Menurut dia, PRT adalah kelompok masyarakat yang kerap terabaikan haknya sebagai penerima bansos. PRT terhalang sejumlah peraturan yang ada untuk dapat menerima bantuan dari pemerintah.
Mengutip laporan dari JALA PRT, Rerie sapaan akrab Lestari, menyampaikan hal itu terjadi karena ketiadaan pengakuan kepada individu sebagai pekerja di rumah tangga berupa regulasi atau dari pemberi kerja.
Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tambah Rerie, PRT tidak diakui sebagai pekerja secara formal. Akibatnya, para PRT kesulitan mengakses berbagai bantuan atau jaminan sosial.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap pengakuan PRT sebagai pekerja formal dapat diwujudkan dengan segera dituntaskannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Sementara itu, anggota Komisi VIII, Sri Wulan, mengatakan PRT kerap masuk kelompok rentan yang sangat mudah terdampak bila terjadi gejolak perekonomian. Hal itu diperparah dengan seringnya PRT mendapatkan upah tidak layak dan waktu bekerja tidak terbatas.
Sri Wulan berpendapat sejumlah faktor menyebabkan PRT tidak mendapat bansos, antara lain adanya hambatan birokrasi dan administrasi, kurangnya informasi, serta diskriminasi terhadap profesi PRT.
Menurut dia, upaya meningkatkan sosialisasi terkait hak dan kewajiban para PRT harus dilakukan sejak tingkat RT di setiap daerah.
Selain itu, jelas Sri Wulan, upaya mewujudkan UU Perlindungan PRT harus konsisten dilakukan para pemangku kepentingan. Dengan begitu, hak dan kewajiban para pekerja yang masuk kelompok rentan dapat dipenuhi.
Penyaluran Bansos Berdasarkan Usulan Pemda
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial, Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan penyaluran bansos dilakukan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedua undang-undang tersebut mengatur teknis penyaluran hingga siapa yang berhak mengusulkan penerima bansos.
Mira mengakui PRT termasuk kelompok pekerja rentan yang memerlukan kemudahan akses kesehatan, infrastruktur, air bersih dan ekonomi. Menurut dia, peran pemerintah daerah (pemda) sangat penting dalam mengusulkan warganya yang layak mendapat bansos. Sebab, pemda yang paling memahami kondisi sosial setiap warganya.
"Jadi Kemensos hanya melakukan penetapan penerima bansos berdasarkan usulan dari pemda. Pemerintah daerah harus tegas dan objektif dalam menentukan siapa saja warganya yang berhak dapat bansos," ujar Mira.
Penurunan Kemiskinan Melambat
Asisten Deputi Penanggulangan Kemiskinan, Sekretariat Wakil Presiden, Adyawarman mengungkapkan kemiskinan disebabkan banyak faktor, sehingga memerlukan program perlindungan sosial yang adaptif untuk mengatasinya.
Adyawarman mengakui penurunan angka kemiskinan saat ini semakin lambat. Angka kemiskinan di Indonesia tercatat 9,03 persen atau 25,2 juta jiwa dan kemiskinan ekstrem tercatat 0,83 persen atau 2,33 juta jiwa.
Menurut Adyawarman, bila ada goncangan ekonomi yang disebabkan berbagai hal, bantuan sosial tidak hanya diberikan kepada kelompok yang miskin, tetapi kelompok yang rentan agar tidak jatuh miskin.
Bila melihat program perlindungan sosial yang ada, jelas Adyawarman, terdapat pada sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain seperti Kemensos, Kementerian Tenaga Kerja, dan pemerintah daerah dalam berbagai bentuk bantuan dan subsidi.
Sementara itu, tegas dia, anggaran bansos yang dikelola Kemensos hanya Rp75, 6 triliun dari total Rp496,8 triliun anggaran perlindungan sosial yang disediakan pemerintah.
Menurut Adyawarman saat ini sejumlah daerah sudah menerbitkan peraturan dan anggaran perlindungan bagi pekerja yang masuk kelompok rentan, namun belum menegaskan posisi PRT secara jelas.
Dia mengatakan pemerintah pusat perlu segera mengadvokasi pemda untuk memastikan PRT sebagai kelompok pekerja yang rentan dan berhak atas jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan, sebagai bagian dari sistem perlindungan kerja.
Data Penerima Bansos Tidak Valid
Aktivis Serikat Pekerja Rumah Tangga, Sapulidi, Yuni Sri Rahayu menceritakan pengalamannya. Pada masa pandemi di Jakarta, PRT kesulitan mengakses bansos.
Hal itu karena kurang akomodatifnya birokrasi di pemerintah daerah. Menurut dia, akses untuk PRT terhadap bansos seharusnya sangat terbuka. Kenyataannya, warga yang seharusnya dapat bansos, malah tidak dapat.
Bahkan, kata dia, warga yang sudah tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa diputus penyaluran bansosnya.
Sri menilai data penerima bansos saat ini tidak valid. Dia mengusulkan saat pendataan penerima bansos, pemda didampingi pihak
Kemensos.
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati berpendapat bantuan sosial yang diberikan pemerintah cukup beragam, tetapi terserak, dan tidak terintegrasi. Sehingga, penyaluran kerap tidak tepat sasaran.
Sulitnya PRT mengakses bansos, ungkap Mike, karena mereka kebanyakan datang dari berbagai daerah, sehingga pemerintah daerah tempat PRT bekerja kerap terkendala dalam mendata.
Apalagi, PRT atau pemberi kerja tidak lapor sehingga pemerintah daerah sulit mendapat data yang akurat terkait penerima bantuan sosial di wilayahnya.
Mike sangat berharap peran aktif pemberi kerja dalam memberikan informasi yang akurat kepada RT atau RW setempat bila mempekerjakan PRT. Hal ini sebagai bagian upaya mempermudah akses penyaluran bansos bagi PRT yang bekerja di rumahnya.
Selain itu, negara harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warganya, termasuk para PRT.