KPU Bakal Sebarkan Surat KPK Soal Status Cakada Tersangka ke Daerah

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

KPU Bakal Sebarkan Surat KPK Soal Status Cakada Tersangka ke Daerah

Candra Yuri Nuralam • 7 September 2024 10:08

Depok: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemberitahuan nama calon kepala daerah (cakada) berstatus tersangka. Data itu belum diterima hingga saat ini.

“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu, 7 September 2024.

Idham menjelaskan pihaknya akan menyampaikan surat dari KPK itu ke KPU daerah. Tindak lanjutnya diserahkan ke wilayah masing-masing.

“Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu,” ujar Idham.
 

Baca juga: KPK Bakal Surati KPU, Minta Waspadai Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

Meski begitu, status tersangka cakada tidak akan diumbar KPU. Mereka merasa tidak memiliki legalitas untuk mengumumkan proses hukum itu.

“Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” ucap Idham.

Idham menjelaskan cakada berstatus tersangka masih bisa menyalonkan diri berdasarkan aturan yang berlaku. KPU, lanjutnya, baru menyetop pencalonan jika ada vonis yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses,” kata Idham.

Sebelumnya, KPK bakal menyurati KPU untuk mewaspadai cakada berstatus tersangka. Keputusan itu disepakati oleh pimpinan dan pejabat struktural.

“Dari pimpinan informasinya sudah memerintahkan struktural terkait untuk berkoordinasi dengan KPU, terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024,

Tessa enggan memerinci KPU daerah yang akan disurati KPK. Tindaklanjut atas berkas yang diberikan diserahkan kepada penyelenggara pilkada setempat.

“Nanti tinggal tergantung KPU, atas informasi tersebut bagaiamab mereka akan mengambil sikap,” ucap Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)