Ilustrasi. Medcom
Media Indonesia • 16 February 2024 13:36
Jakarta: Kehadiran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan upaya transparansi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada publik terkait hasil pemungutan suara Pemilu 2024 dinilai tak sesuai kenyataan di lapangan. Sirekap justru menimbulkan hambatan bagi kinerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).
Buruknya kinerja Sirekap dapat tergambar dari sistem yang mengalami gangguan pada Rabu, 14 Februari 2024, sore sampai Kamis, 15 Februari 2024, pagi. Dalam kurun waktu tersebut, cakupan data yang masuk hanya mencapai 42,53 persen dari total 823.236 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan pihaknya menemukan kesalahan konversi hasil penghitungan suara berdasarkan formulir C Hasil Plano saat diunggah melalui Sirekap. Dengan demikian, Sirekap menimbulkan keresahan dan spekulasi yang mengganggu suasana sosial maupun politik masyarakat pascapemungutan dan penghitungan suara.
"Kami meminta KPU untuk menghentikan proese Sirekap sepanjang menyangkut penghitungan rekapitualsi elektronik oleh Sirekap agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat," kata Kaka, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Juga:
Data Real Count Sementara KPU Tembus 50% |