KPU Diminta Hentikan Proses Sirekap

Ilustrasi. Medcom

KPU Diminta Hentikan Proses Sirekap

Media Indonesia • 16 February 2024 13:36

Jakarta: Kehadiran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan upaya transparansi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada publik terkait hasil pemungutan suara Pemilu 2024 dinilai tak sesuai kenyataan di lapangan. Sirekap justru menimbulkan hambatan bagi kinerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).

Buruknya kinerja Sirekap dapat tergambar dari sistem yang mengalami gangguan pada Rabu, 14 Februari 2024, sore sampai Kamis, 15 Februari 2024, pagi. Dalam kurun waktu tersebut, cakupan data yang masuk hanya mencapai 42,53 persen dari total 823.236 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan pihaknya menemukan kesalahan konversi hasil penghitungan suara berdasarkan formulir C Hasil Plano saat diunggah melalui Sirekap. Dengan demikian, Sirekap menimbulkan keresahan dan spekulasi yang mengganggu suasana sosial maupun politik masyarakat pascapemungutan dan penghitungan suara.

"Kami meminta KPU untuk menghentikan proese Sirekap sepanjang menyangkut penghitungan rekapitualsi elektronik oleh Sirekap agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat," kata Kaka, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.
 

Baca Juga: 

Data Real Count Sementara KPU Tembus 50%


Meski pemanfaatan Sirekap disetop, KIPP meminta KPU mengembalikan fungsi publikasi model C Hasil Plano dan C Hasil salinan, yakni menayangkan seluruh foto model formulir tersebut untuk seluruh TPS pada Pemilu 2024. Menurut Kaka, KPU harus fokus pada proses rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan efektif terkait hal tersebut di atas," ujar dia.

Masyarakat dapat memantau perkembangan penghitungan hasil Pemilu 2024 versi KPU di laman https://pemilu2024.kpu.go.id. Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya harus dapat memastikan keakurasian data hasil perolehan suara pada Sirekap yang ditampilkan melalui laman tersebut. Sebab, UU Pemilu mengamanatkan KPU mewujudkan pemilu yang berintegritas.

"Dengan teknologi Sirekap, masyarakat khususnya netizen dapat berpartisipasi aktif memantau dan mengecek data publikasi Sirekap. Mari kita pastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS akurat," ujar Idham.

(MI/Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)