Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2024 17:52
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR secara tiba-tiba merencanakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Revisi beleid itu tidak masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
"Hari ini kita merivisi UU tentang Wantimpres," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Baca: Rapat Paripurna hanya Dihadiri 132 Anggota DPR |