UU Wantimpres Tiba-tiba Dibahas untuk Direvisi

Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa

UU Wantimpres Tiba-tiba Dibahas untuk Direvisi

Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2024 17:52

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR secara tiba-tiba merencanakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Revisi beleid itu tidak masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

"Hari ini kita merivisi UU tentang Wantimpres," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
 

Baca: Rapat Paripurna hanya Dihadiri 132 Anggota DPR

Awiek mengatakan pembahasan hal wajar. Menurut dia, selalu ada peluang pembahasan perubahan UU dalam politik. Termasuk, jika tiba-tiba ada pembahasan terkait revisi UU Watimpres.

"Namanya politik peluang selalu ada," ucap dia.

Baleg DPR sudah membantuk panitia kerja (Panja) penyusunan Revisi UU Watimpres. Panja Baleg akan melakukan penyusunan revisi beleid tersebut dan melakukan pengambilan keputusan atas hasil penyusunan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)