Salah satu ruangan di rumah jabatan (RJA) atau rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Media Indonesia/Yakub
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 7 October 2024 12:02
Jakarta: Anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah jabatan (RJA) atau rumah dinas. Rumah jabatan bakal diganti dengan uang tunjangan perumahan.
Tunjangan perumahan anggota DPR tertuang dalam surat Setjen DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR Indra Iskandar per 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota," demikian bunyi isi surat tersebut, dilansir pada Senin, 7 Oktober 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan pergantian fasilitas ini karena rumah dinas anggota DPR sudah tidak layak huni. Banyak legislator yang mengeluhkan bau tikus, bau sungai, hingga atap yang bocor. Sehingga, dibutuhkan tunjangan perumahan untuk mengganti fasilitas rumah dinas.
Baca Juga:
Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Akan Dikaji Ulang |