Diklaim Sudah Tak Layak Huni, Rumah Dinas Anggota DPR Diganti Uang Tunjangan

Salah satu ruangan di rumah jabatan (RJA) atau rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Media Indonesia/Yakub

Diklaim Sudah Tak Layak Huni, Rumah Dinas Anggota DPR Diganti Uang Tunjangan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 7 October 2024 12:02

Jakarta: Anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah jabatan (RJA) atau rumah dinas. Rumah jabatan bakal diganti dengan uang tunjangan perumahan.

Tunjangan perumahan anggota DPR tertuang dalam surat Setjen DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR Indra Iskandar per 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota," demikian bunyi isi surat tersebut, dilansir pada Senin, 7 Oktober 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan pergantian fasilitas ini karena rumah dinas anggota DPR sudah tidak layak huni. Banyak legislator yang mengeluhkan bau tikus, bau sungai, hingga atap yang bocor. Sehingga, dibutuhkan tunjangan perumahan untuk mengganti fasilitas rumah dinas.
 

Baca Juga: 

Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Akan Dikaji Ulang


Dari pantauan Media Indonesia, rumah anggota DPR yang memiliki luas tanah 188 m2 dan luas bangunan 100 m2 itu sebetulnya masih layak huni. Hanya ada beberapa plafon bekas bocor di rumah dinas tersebut. Kemudian, ada cat yang mengelupas di dinding rumah.

Fasilitas rumah juga tak main-main, terdapat satu ruang kerja, satu kamar, tiga toilet, garasi, dapur, serta ada halaman belakang di lantai bawah. Kemudian, di lantai dua ada empat kamar dan dua toilet.

Selain itu, di komplek rumah dinas anggota DPR yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan, ini memiliki beberapa fasilitas, seperti lapangan mini soccer, hingga lapangan basket.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)