Tak Puas Putusan Hakim, Pihak Jessica Wongso: Mirna Salihin Tak Pernah Diautopsi

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan (kanan). Medcom.id/Siti Yona

Tak Puas Putusan Hakim, Pihak Jessica Wongso: Mirna Salihin Tak Pernah Diautopsi

Siti Yona Hukmana • 18 August 2024 20:02

Jakarta: Pihak mantan terpidana Jessica Kumala Wongso tak puas dengan putusan hakim meski telah bebas dari penjara. Mereka mempermasalahkan kesimpulan majelis hakim yang menyebut Mirna Salihin tewas karena racun sianida padahal tak pernah diautopsi.

"Sebagai seorang lawyer, seorang dosen, seorang ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sebagai seorang yang mengenal hukum saya terus terang saja tidak puas dengan putusan itu," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024.

Otto mengatakan tidak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang mati dengan tiba-tiba karena racun tanpa diautopsi. Menurutnya, hal itu mustahil dalam teori hukum manapun.

"Dan Itu lah yang saya ajarkan ke mahasiswa saya. Bayangkan saja orang mati tiba-tiba yang tidak karena sakit ditanya matinya karena apa? karena racun. Terus kalau racun racunnya apa masih banyak tahapannya, tidak mungkin itu bisa terjadi disimpulkan seorang hakim di republik ini tanpa autopsi," ungkap Otto.

Otto pun menyebut kasus pembunuhan apapun pasti dilakukan autopsi. Seperti kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Kasus Vina, kata dia, terjadi bersamaan dengan kasus tewasnya Mirna yakni pada 2016.

"Kenapa Mirna tidak diautopsi?. Sehingga hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui karena sianida tanpa diautopsi. Dari mana dasarnya. Terus terang saja saya selalu berharap entah apapun ini Mahkamah Agung harus menjawab," tekan Otto.
 

Baca juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Berkelakuan Baik


Otto mengaku akan takluk dan tunduk pada putusan itu bila Mahkamah Agung mengatakan sebab matinya seseorang bisa diketahui tanpa autopsi. Maka itu, dia mendesak Mahkamah Agung menjawab hal tersebut.

"Kenapa Mahkamah Agung dan semua hakim dari pengadilan meyakini argumentasi mengenai autopsi ini tidak pernah dijawab tidak pernah dipertimbangkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Jessica Wongso bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur hari ini Minggu, 18 Agustus 2024. Dia hanya menjalani hukuman 8,5 tahun dari vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan menggunakan sianida terhadap Mirna Salihin.

Meski bebas, Jessica dikenakan wajib lapor. Proses wajib lapor dilakukan hingga 2032.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)