Populer Nasional: Pesawat Trigana Tergelincir di Bandara Kamanap hingga TAP MPRS soal Pencabutan Kekuasaan Soekarno Resmi Dicabut

Pesawat Trigana Air yang membawa rombongan Ketua Tim Penggerak PKK Papua, Kardina Ramses Limbong, tergelincir di Bandara Kamanap, Kosiwo, Yapen, Papua, pada Senin pagi, 9 September 2024. Dok. Istimewa

Populer Nasional: Pesawat Trigana Tergelincir di Bandara Kamanap hingga TAP MPRS soal Pencabutan Kekuasaan Soekarno Resmi Dicabut

Medcom • 10 September 2024 07:54

Jakarta: Sejumlah berita di kanal Nasional Metrotvnews.com pada Senin, 9 September 2024, terpantau menarik perhatian pembaca. sebanyak tiga berita menjadi populer, yakni pesawat tergelincir di Bandara Kamanap, kotak kosong sah dicoblos, hingga MPR resmi mencabut TAP MPRS soal pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno (Bung Karno).

Pertama, pesawat Trigana Air yang membawa rombongan Ketua Tim Penggerak PKK Papua, Kardina Ramses Limbong, tergelincir di Bandara Kamanap, Kosiwo, Yapen, Papua, pada Senin pagi, 9 September 2024. Kardina merupakan istri Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong.

"Iya betul tergelincir pesawat Trigana Air," ujar Wakapolda Papua Brigjen Faizal Ramadhani saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesawat dengan nomor registrasi PK YSP ATR 42-500 itu gagal lepas landas dari Bandara Stevanus Rumbewas Kamanap dan tergelincir hingga keluar jalur di ujung Bandara Stevanus Rumbewas Kamanap. Namun, Faizal belum membeberkan detail informasi kecelakaan pesawat itu.
 

Selengkapnya baca di sini: Pesawat Trigana Bawa Rombongan Istri Pj Gubernur Papua Tergelincir di Bandara Kamanap

Kedua,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus melakukan edukasi kepada pemilih terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu informasi yang disosialisasikan, terkait kontestasi pilkada pada daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya dalam memberikan edukasi kepada pemilih. Mengenai, hak pemilih pada daerah yang hanya diikuti calon tunggal melawan kotak kosong.

"Termasuk menjelaskan bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan yang sah dan memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan," kata Puadi lewat keterangan tertulis, Senin, 9 September 2024.
 
Selengkapnya baca di sini: Bawaslu Tegaskan Kotak Kosong Sah Dicoblos

Ketiga, MPR resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967 yang berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno (Bung Karno). Keputusan tersebut diserahkan Ketua MPR Bambang Soesatyo kepada keluarga besar Bung Karno.

Adapun keluarga Bung Karno yang hadir Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra. Ada juga cucu Bung Karno, antara lain Tatam Soekarnoputra dan M. Prananda Prabowo.

“Ditetapkannya Keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara,” Ucap Bamsoet di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 September 2024.
 
Selengkapnya baca di sini: TAP MPRS Soal Pencabutan Kekuasaan Soekarno Resmi Dicabut

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)