Oknum Polisi T Ubah TKP Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Rumah lokasi pembunuhan ibu-anak di Subang, Jawa Barat. (MGN/Roni Halim)

Oknum Polisi T Ubah TKP Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Roni Halim • 12 September 2024 14:47

Bandung: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, memastikan polisi berinisial T sebagai tersangka dalam perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 2021. 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan tersangka T masuk ke lokasi pembunuhan untuk mencari barang bukti atau penyelidikan tanpa izin dari tim inafis yang menyebabkan TKP berubah. Oknum polisi T dinyatakan merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada kasus tersebut.

"Tersangka T tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara. Polda Jabar masih melakukan pendalaman lebih lanjut apakah tersangka T ada keterkaitan dengan 5tersangka lain atau tidak," ujar Jules, Kamis, 12 September 2024.

Jules menjelaskan tersangka T dari hasil penyelidikan pada 18 Agustus 2021, mendatangi TKP pada pagi hari untuk memotret. Kemudian pada sore hari kembali mendatangi TKP sambil membawa saksi S untuk menguras bak mandi. Dilanjutkan pada 19 Agustus 2021, T menyuruh saksi S dan MR untuk menguras kembali bak mandi.
 

Baca juga: Remaja Korban Pengeroyokan Pesilat di Malang Meninggal

"Perbuatan yang dilakukan tersangka T tanpa ada izin dari tim Inafis, sehingga merusak atau merubah tempat kejadian perkara (TKP)," terangnya.

T kemdian ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Polda Jabar sampai saat ini belum menemukan keterkaitan tersangka T dengan 5 tersangka lain yang terlibat langsung dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Meski demikian kepolisian masih terus melakukan penyelidikan. Tersangka T telah dimutasikan dari yang sebelumnya anggota Reskrim saat ini menjadi anggota Bhabinkamtibmas di Polres Subang.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 5 tersangka atas kasus tersebut, yaitu Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia. Pengadilan telah memvonis Yosep dan Danu dengan hukuman penjara, sementara tiga tersangka lainnya saat ini masih berproses.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)