Ilustrasi. Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 12 September 2024 08:41
Jakarta: Lima kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeklaim dijebak oleh oknum pengacara untuk menggugat keabsahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP PDIP Tahun 2024-2025. Mereka diimingi Rp300 ribu.
"Kami merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami, kami cuman hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp300 ribu," kata salah satu dari kelima orang kader itu, Jairi, melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 September 2024.
Jairi bersama empat orang lainnya yakni, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Permohonan maaf juga ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus PDIP.
“Saya mewakili teman-teman saya, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia,” ucap Jairi.
Jairi menceritakan awalnya bertemu seorang pengacara bernama Anggiat BM Manalu di sebuah posko tim pemenangan. Di sana, mereka diminta untuk memberikan dukungan terhadap kondisi demokrasi.
Karena sepakat dengan demokrasi, Jairi cs bersedia memberi dukungan. Ketika diberikan kertas putih kosong untuk tanda tangan, mereka bersedia saja. Mereka tak tahu bahwa kertas putih kosong itu dijadikan sebagai surat kuasa gugatan.
"Betul (kami tidak tahu kertas kosong itu akan digunakan untuk surat kuasa menggugat SKK DPP PDIP). Jadi kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” jelas dia.
Jairi dan keempat rekannya mengaku sudah membuat pernyataan pencabutan surat gugatan. Mereka segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut ke pengadilan.
"Kami tidak memberikan kuasa kepada siapa pun termasuk ke Anggiat BM Manalu. Kami tidak pernah memberikan kuasa. Makanya kami akan cabut tuntutan tersebut,” ujar Jairi.
Sebelumnya, SK perpanjangan kepengurusan
PDIP yang diterbitkan Kemenkumham digugat ke PTUN Jakarta. Informasi mengenai gugatan ini dikonfirmasi pejabat Humas PTUN jakarta Yoyo dan telah teregistrasi dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT.
Penggugat terdiri dari lima orang, yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko. Sementara, pihak tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM.