Satpol PP DKI Minta Peserta Pemilu Turunkan APK saat Masa Tenang

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Medcom.id/Kautsar Widya.

Satpol PP DKI Minta Peserta Pemilu Turunkan APK saat Masa Tenang

Kautsar Widya Prabowo • 6 February 2024 18:36

Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta semua peserta Pemilu 2024 dapat menurunkan alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang sejak Minggu, 11 Februari 2024. Pihaknya akan menyebarkan surat imbauan sehari sebelumnya.

"Sudah ada nantinya sehari sebelum (masa tenang) ada imbauan untuk seluruh peserta pemilu, bacaleg dan sebagainya untuk menurunkan," ujar Kasatpol PP Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Februari 2024.

Arifin menegaskan pihaknya akan menurunkan APK yang membandel. Ia bakal mengerahkan semua personel di tingkat kelurahan, kecamatan, dan provinsi.

"Kita turunin, kita bersihin. Karena kan tidak boleh ada lagi APK-APK di hari tenang. Jadi otomatis kami akan menurunkan pada saat hari tenang," jelasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak asal menurunkan APK. Sebab, APK harus diturunkan oleh tim dari peserta Pemilu 2024.
 

Baca juga: 

KPU DKI Pastikan Lokasi TPS Bebas Banjir



Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari sampai Selasa, 13 Februari 2024.

Salah satu yang dilarang dalam masa tenang ialah masih terpasangnya alat peraga kampanye (APK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sendiri telah menargetkan seluruh wilayah Ibukota bersih dari APK di masa tenang.

"Pokoknya nanti 10 Februari pukul 24.00 sudah harus bersih semua. Makanya kita sekarang mulai cicil," ujar  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)