Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Medcom.id/Kautsar Widya.
Kautsar Widya Prabowo • 6 February 2024 18:36
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta semua peserta Pemilu 2024 dapat menurunkan alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang sejak Minggu, 11 Februari 2024. Pihaknya akan menyebarkan surat imbauan sehari sebelumnya.
"Sudah ada nantinya sehari sebelum (masa tenang) ada imbauan untuk seluruh peserta pemilu, bacaleg dan sebagainya untuk menurunkan," ujar Kasatpol PP Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Februari 2024.
Arifin menegaskan pihaknya akan menurunkan APK yang membandel. Ia bakal mengerahkan semua personel di tingkat kelurahan, kecamatan, dan provinsi.
"Kita turunin, kita bersihin. Karena kan tidak boleh ada lagi APK-APK di hari tenang. Jadi otomatis kami akan menurunkan pada saat hari tenang," jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak asal menurunkan APK. Sebab, APK harus diturunkan oleh tim dari peserta Pemilu 2024.
Baca juga:
KPU DKI Pastikan Lokasi TPS Bebas Banjir |