Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 6 November 2024 20:37
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan seorang mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, Wahyudi Suyanto sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2024.
Surat penetapan tersangka ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra, sesuai laporan polisi Nomor: LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2023.
Surat penetapan tersangka Wahyudi dikirim Penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebagaimana Nomor: B/63a/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum, tertanggal 26 Agustus 2024.
“Diberitahukan kepada Ka (Kepala Kejati Jawa Timur), bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh tersangka Wahyudi Suyanto,” bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dikutip Rabu, 6 November 2024.
Baca:
Anggota Polisi dan Istri di Makassar Jadi DPO Kasus Penipuan |