Judi online/MI
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 6 November 2024 12:11
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan kebiasaan mayoritas pelaku judi online (judol). Mereka menggunakan sebagian besar penghasilannya untuk deposit.
"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di DPR, Rabu, 6 November 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II. PPATK memaparkan rata-rata pelaku judol melakukan transaksi dengan nominal yang kecil.
Ivan menuturkan data PPATK pada 2017-2023, masyarakat yang berpendapatan Rp1 juta perbulan, mengalihkan 69,95 persen gajinya untuk judol. Bahkan, masyarakat yang berpendapatan Rp1-2 juta mengalihkan 41,35 persen untuk judol.
Baca: PPATK Catat Perputaran Uang Judol Capai Rp13,2 Triliun |