Mayoritas Gaji Pelaku Judol Dipakai Berjudi

Judi online/MI

Mayoritas Gaji Pelaku Judol Dipakai Berjudi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 6 November 2024 12:11

Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan kebiasaan mayoritas pelaku judi online (judol). Mereka menggunakan sebagian besar penghasilannya untuk deposit.

"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di DPR, Rabu, 6 November 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II. PPATK memaparkan rata-rata pelaku judol melakukan transaksi dengan nominal yang kecil.

Ivan menuturkan data PPATK pada 2017-2023, masyarakat yang berpendapatan Rp1 juta perbulan, mengalihkan 69,95 persen gajinya untuk judol. Bahkan, masyarakat yang berpendapatan Rp1-2 juta mengalihkan 41,35 persen untuk judol.
 

Baca: PPATK Catat Perputaran Uang Judol Capai Rp13,2 Triliun

Kemudian, masyarakat berpenghasilan Rp10-20 juta, mengalihkan pendapatannya sebesar Rp34,68p persen untuk judol. Lalu pekerja berpenghasilan Rp2-5 juta, mengalihkan 33,06 persen untuk judol.

"Kalau dulu orang terima satu juta hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online, sekarang sudah sampai Rp900-nya dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online," tegas Ivan.

"Nah jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan deposit yang kecil yang bawah jadi depositnya cenderung 100.000 sampai 1 juta," tandas Ivan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)