Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 7 November 2024 07:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kabur usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan tiga proyek di wilayahnya. Bukti atas klaim melarikan diri itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam persidangan praperadilan.
“(Kami serahkan) bukti terkait SHB (Sahbirin Noor) melarikan diri,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.
Majelis praperadilan diminta bijak menindaklanjuti bukti itu. Sebab, kata Budi, praperadilan tidak bisa diajukan oleh orang yang tidak diketahui keberadaannya.
“Sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Budi.
Baca juga:
Sahbirin Menghilang, KPK Sebut Praperadilannya Tak Sah |