Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 6 November 2024 14:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menghilang. Sehingga, KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sahbirin karena menjadi tidak sah.
“SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person),” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.
Budi menjelaskan praperadilan cuma bisa dilakukan tersangka yang keberadaannya diketahui. Itu diatur SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
“Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018,” ucap Budi.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta menolak gugatan Sahbirin. KPK menilai persidangan itu sudah cacat formil.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menghilang, KPK Sudah Cari ke Rumah hingga Kantor |