Sahbirin Menghilang, KPK Sebut Praperadilannya Tak Sah

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sahbirin Menghilang, KPK Sebut Praperadilannya Tak Sah

Candra Yuri Nuralam • 6 November 2024 14:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menghilang. Sehingga, KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sahbirin karena menjadi tidak sah.

“SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person),” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Budi menjelaskan praperadilan cuma bisa dilakukan tersangka yang keberadaannya diketahui. Itu diatur SEMA Nomor 1 Tahun 2018.

“Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018,” ucap Budi.

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta menolak gugatan Sahbirin. KPK menilai persidangan itu sudah cacat formil.
 

Baca Juga: 

Sahbirin Noor Menghilang, KPK Sudah Cari ke Rumah hingga Kantor


OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Yakni, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin, yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam tersangka lainnya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)