Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 17 January 2024 08:56
Jakarta: Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa dua pejabat Bea dan Cukai.
"Keduanya ialah TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru. Lalu, HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Januari 2024.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 16 Januari 2024. Ketut tak membeberkan materi dan hasil pemeriksaan. Namun dia menyebut pemeriksaan kedua saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa dua pejabat Kemendag sebagai saksi. Kedua saksi yang diperiksa yaitu NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag dan SH selaku Kepala Biro Hukum Kemendag.
Baca juga:
Usut Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, 2 Saksi Diperiksa Kejagung |