Usut Korupsi Impor Gula di Kemendag, 2 Pejabat Bea Cukai Diperiksa

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Usut Korupsi Impor Gula di Kemendag, 2 Pejabat Bea Cukai Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 17 January 2024 08:56

Jakarta: Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa dua pejabat Bea dan Cukai.

"Keduanya ialah TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru. Lalu, HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Januari 2024.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 16 Januari 2024. Ketut tak membeberkan materi dan hasil pemeriksaan. Namun dia menyebut pemeriksaan kedua saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa dua pejabat Kemendag sebagai saksi. Kedua saksi yang diperiksa yaitu NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag dan SH selaku Kepala Biro Hukum Kemendag.
 

Baca juga: 

Usut Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, 2 Saksi Diperiksa Kejagung


Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan serangkaian pemeriksaan. Tim berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi beberapa waktu lalu.

Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT PPI.

Korps Adhyaksa belum mengetahui kerugian negara atas kasus ini. Penghitungan kerugian negara masih berproses.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)