Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Dokumen Kementerian Keuangan
Husen Miftahudin • 19 September 2024 16:30
Jakarta: DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun.
"Ini adalah untuk pertama kali pendapatan negara mencapai dan menembus di atas Rp3.000 triliun," kata Menkeu dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis, 19 September 2024.
Sri Mulyani mengatakan target penerimaan perpajakan tahun depan ditopang oleh reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan mulai berjalannya sistem CoreTax dan sistem perpajakan yang kompatibel dengan perubahan struktur perekonomian dan arah kebijakan perpajakan global.
Adapun PNBP dicapai dengan reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA), optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta peningkatan inovasi dan kualitas layanan. Tata kelola PNBP ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi digital dan informasi.
"PNBP juga sebagai instrumen regulatory untuk mendorong ekonomi mendukung dunia usaha serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," jelas Menkeu.
(Menkeu Sri Mulyani saat penyampaian jawaban pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI. Foto: dok Kemenkeu.)
Sementara, total belanja negara 2025 mencapai sebesar Rp3.621,3 triliun, termasuk sebesar Rp1.541,4 triliun belanja non-K/L pada belanja pemerintah pusat. Defisit APBN 2025 ditetapkan sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp616,2 triliun.
"Tingkat defisit ini adalah moderat dan aman untuk mengakomodasi periode transisi dengan tetap menjaga sustainabilitas dan kesehatan APBN," ujar Menkeu.
Pembiayaan utang sebesar Rp775,9 triliun dikelola secara prudent dan sustainable dengan pengendalian risiko dalam batas manageable. Pembiayaan investasi 2025 sebesar Rp154,5 triliun, dilaksanakan secara selektif dan intensif, termasuk dalam pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU) dengan tata kelola yang baik agar efisien dan produktif.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Kesehatan APBN Tahun Depan Dijaga |