Ilustrasi. Medcom.id.
Tri Subarkah • 7 August 2024 19:54
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) segera memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Persidangan kasus pembunuhan Dini dengan terdakwa Ronald diketuai oleh hakim Erintuah Damanik dengan didampingi Heru Hanindio dan Mangapul.
"KY memastikan akan segera memanggil majelis hakim PN Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.
KY berharap majelis hakim dapat hadir memenuhi panggilan tersebut. Mukti menyebut pemanggilan itu merupakan wadah bagi para hakim menyampaikan hak jawab atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Baca juga: Kejagung dan Imigrasi Koordinasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri |