KY Segera Panggil Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Ilustrasi. Medcom.id.

KY Segera Panggil Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tri Subarkah • 7 August 2024 19:54

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) segera memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Persidangan kasus pembunuhan Dini dengan terdakwa Ronald diketuai oleh hakim Erintuah Damanik dengan didampingi Heru Hanindio dan Mangapul.

"KY memastikan akan segera memanggil majelis hakim PN Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.

KY berharap majelis hakim dapat hadir memenuhi panggilan tersebut. Mukti menyebut pemanggilan itu merupakan wadah bagi para hakim menyampaikan hak jawab atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
 

Baca juga: Kejagung dan Imigrasi Koordinasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri

KY juga siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya. Khususnya, apabila membutuhkan informasi untuk mendalami perkara ini.

"Jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut," ucap Mukti.

KY akan memeriksa pelapor kasus ini pada Rabu, 8 Agustus 2024. KY akan fokus mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim. Mukti menekankan pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)