Anak David Bayu Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Pekan Depan

Audrey Davis. Foto: Instagram.

Anak David Bayu Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Pekan Depan

Ficky Ramadhan • 3 August 2024 14:01

Jakarta: AD, anak musisi David Bayu, bakal diperiksa Polda Metro Jaya, pada 6 Agustus 2024. Dia diperiksa sebagai saksi kasus penyebaran video syur.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada AD. Ia diminta hadir sebagai saksi di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 "Pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya)," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Polisi Profiling Akun X Penyebar Video Porno Diduga Anak Musisi


Sebelumnya, polisi telah meringkus dua orang penyebar video vulgar mirip AD, putri dari salah satu vokalis band ternama. Penangkapan dilakukan usai Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa mereka berdua yaitu MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur, dan JE, warga Padang, Sumatra Barat sebagai saksi.

Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diperkuat dengan jejak digital pada telepon genggam mereka.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Ade.

Ade mengatakan, tersangka MRS perannya adalah admin serta yang mengoperasikan channel Telegram. Dia mengaku menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak September 2023.

"Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya beberapa konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi, yang salah satunya adalah video bermuatan asusila/pornografi yang diduga mirip anak musisi," ujarnya.

Sementara itu, tersangka JE perannya adalah admin serta mengoperasikan akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhow. Pengakuannya, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak 21 Juli 2024.

"Tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan. Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi yang diduga mirip anak musisi," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)