Jakarta: Polisi mengusut penyebaran video porno di akun X, yang diduga mirip anak musisi ternama Indonesia. Polisi melakukan profiling akun X terkait.
"Saat ini tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan indentifikasi profiling untuk mengetahui pengelola dari akun medsos yang dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.
Nama akun X sudah dilampirkan dalam laporan polisi. Pihaknya masih memburu pemilik akun X itu.
"Terkait dengan akun Twitter yang dilaporkan walaupun dalam laporan polisi yang dibuat oleh pelapor F terlapor dalam lidik, tapi dari kronologis yang disampaikan atau hasil klarifikasi terhadap pelapor yang telah dilakukan oleh tim penyelidik bahwa berawal dari pelapor menemukan konten diduga bermuatan pornografi atau bermuatan asusila dalam salah satu akun medsos Twitter," ujarnya.
Ade Safri masih belum menjawab secara gamblang terkait sosok anak musisi ternama itu. Pihaknya fokus mengusut dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila tersebut.
"Saat ini tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang fokus untuk melakukan penyelidikan apakah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, seorang pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah melaporkan sebuah akun di media sosial X karena menyebarkan video asusila yang diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD. Laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Juli 2024.
"Hari ini kita melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi," ujarnya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Awal mula kejadian itu ketika dirinya sedang duduk berdiskusi bersama temannya di sebuah lokasi di Blok M, Jakarta Selatan. Lalu melihat ada konten dengan muatan pornografi.
Feriyawansyah menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda.
"Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas," tuturnya.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
Feriyawansyah melaporkan terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dengan dikenakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.