Bertambah, Ada 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Ilustrasi. Medcom.id.

Bertambah, Ada 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Ficky Ramadhan • 2 November 2024 13:25

Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru, sehingga totalnya menjadi 14 orang. 

"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu, 2 November 2024.

Wira belum memerinci identitas para tersangka baru. Namun, Ia mengatakan bahwa 14 tersangka itu terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.

"Jad total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," ujarnya.
 

Baca juga: Sahroni Dorong Polisi Bongkar Jaringan Oknum Komdigi yang Lindungi Situs Judol

Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang atas kasus perlindungan terhadap akun situs judi online. Dari 11 orang tersebut beberapa di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 2 November 2024.

Ade Ary mengatakan para pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. 

"Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)