Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Ihfa Firdausya • 25 September 2024 20:53
Jakarta: Nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan ditentukan pada sidang paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024, Kamis, 26 September 2024. Untuk bisa dilimpahkan (carry over) ke DPR periode 2024-2029 mendatang, RUU PPRT masih harus disetujui di sidang paripurna untuk dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.
"Untuk carry over itu kan apabila sudah diparipurnakan sebagai pengambilan keputusan tingkat 1. Kalau besok di Paripurna ada tentang itu, maka memang carry over," kata Anggota Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Eva Kusuma Sundari kepada Media Indonesia, Rabu, 25 September 2024.
Namun apabila tidak ada kesepakatan pada rapat paripurna besok, artinya pembahasan RUU PPRT akan dimulai dari nol lagi. Untuk itu, koalisi sipil mendesak agar pengesahan RUU ini bisa menemui titik terang.
"Jadi agenda untuk sidang paripurna besok itu yang paling penting. Mudah-mudahan ada di situ. Kalau di agenda besok gak ada, hanya penutupan saja. Artinya ya ketua DPR tidak menindaklanjuti surpres (surat presiden) dan DIM (daftar inventaris masalah)," imbuhnya.
Baca juga:
RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, DPR Dituding Menolak Marhaenisme |