3 Tersangka Korupsi di ASDP Gugat Penyitaan yang Dilakukan KPK

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

3 Tersangka Korupsi di ASDP Gugat Penyitaan yang Dilakukan KPK

Candra Yuri Nuralam • 1 October 2024 14:37

Jakarta: Sebanyak tiga orang tersangka kasus dugaan rasuah dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menggugat penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes itu dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan.

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa,1 September 2024.

Tiga tersangka yang menggugat yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Praperadilan mereka terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Tiga tersangka itu sebelumnya menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Namun, praperadilan mereka juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis.

Baca: 

Penolakan itu diyakini menegaskan KPK tidak membuat kesalahan saat menetapkan status terdangka. Bukti yang dimiliki juga dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ucap Tessa.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)