Ilustrasi sirekap. MI/Duta
Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2024 07:01
Jakarta: Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menuai kritik. Sebagai alat transparansi, Sirekap jangan justru menjadi pengganggu.
"Di sini saya sedikit pendalaman terkait sirekap, sepakat sirekap ini alat bantu jangan sampai menjadi alat ganggu. Transparansi pengumuman hasil penghitungan rekapitulasi, itulah maknanya dibuat Sirekap," kata Rezka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Penggunaan dan hasil Sirekap, kata dia, sudah banyak menimbulkan sorotan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 . Perlu ada kemajuan dan perubahan untuk lebih baik jika Sirekap memang mau digunakan kembali.
"Kalau memang KPU mau menggunakan kembali, tentu harus ada kemajuan dan perubahan untuk jadi lebih baik," ujar Rezka.
Namun sebaliknya, jika tidak adanya kemajuan maka menurutnya Sirekap tidak diperlukan. Anggaran untuk sirekap dinilai tidak perlu dikeluarkan jika tetap membuat gaduh.
"Kalau akan menjadi satu opini dan mendrive otak masyarakat dengan hasil yang tertuang di Sirekap sama dengan buat gaduh di Februari 2024, tidak perlu Sirekap, tidak perlu aggarannya kita keluarkan," ujar Rezka.
Baca Juga:
KPU Punya 3 Jenis Sirekap di Pilkada Serentak 2024 |