Legislator Kritik Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024

Ilustrasi sirekap. MI/Duta

Legislator Kritik Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024

Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2024 07:01

Jakarta: Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menuai kritik. Sebagai alat transparansi, Sirekap jangan justru menjadi pengganggu.

"Di sini saya sedikit pendalaman terkait sirekap, sepakat sirekap ini alat bantu jangan sampai menjadi alat ganggu. Transparansi pengumuman hasil penghitungan rekapitulasi, itulah maknanya dibuat Sirekap," kata Rezka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Penggunaan dan hasil Sirekap, kata dia, sudah banyak menimbulkan sorotan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 . Perlu ada kemajuan dan perubahan untuk lebih baik jika Sirekap memang mau digunakan kembali.

"Kalau memang KPU mau menggunakan kembali, tentu harus ada kemajuan dan perubahan untuk jadi lebih baik," ujar Rezka.

Namun sebaliknya, jika tidak adanya kemajuan maka menurutnya Sirekap tidak diperlukan. Anggaran untuk sirekap dinilai tidak perlu dikeluarkan jika tetap membuat gaduh.

"Kalau akan menjadi satu opini dan mendrive otak masyarakat dengan hasil yang tertuang di Sirekap sama dengan buat gaduh di Februari 2024, tidak perlu Sirekap, tidak perlu aggarannya kita keluarkan," ujar Rezka.
 

Baca Juga: 

KPU Punya 3 Jenis Sirekap di Pilkada Serentak 2024


Dia juga menilai berdasarkan pemaparan KPU terkait Sirekap, maka tidak ada perubahan yang berarti. Sehingga, menurutnya hal ini merupakan bentuk pemborosan anggaran. KPU menempatkan anggaran sekitar Rp15 Milliar untuk Sirekap.

"Tidak ada review-nya karena ini sama dengan yang rapat sebelumnya. Kalau tidak ada perubahan menurut saya ini termasuk pemborosan," tegas Rezka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)