Begini Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang Diterbitkan Jokowi

Ilustrasi PLTU. Foto: MI/Ramdani.

Begini Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang Diterbitkan Jokowi

Media Indonesia • 31 January 2024 19:15

Jakarta: Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
 
Dalam beleid yang ditetapkan pada Selasa, 30 Januari 2024 itu disebutkan kapasitas penyimpanan karbon diprioritaskan untuk penghasil karbon domestik dengan porsi penyimpanan 70 persen.
 
Di sisi lain, pihak asing diperbolehkan menyimpan karbon di perut bumi Indonesia dengan porsi penyimpanan 30 persen atas seizin kontraktor dan pemegang izin operasi penyelenggaraan CCS di Tanah Air.
 
"Kontraktor dan pemegang izin operasi penyimpanan yang menyelenggarakan dapat mengalokasikan 30 persen dari total kapasitas penyimpanan karbon untuk digunakan penyimpanan karbon dari luar negeri," tulis pasal 35 ayat 3 dilansir Media Indonesia, Rabu, 31 Januari 2024.
 

Baca juga: 

Rekor Baru, Emisi Karbon Global Sektor Energi Capai 37 Miliar Ton


Pemerintah menegaskan penyimpanan karbon yang berasal dari luar negeri hanya dapat dilakukan oleh penghasil karbon yang melakukan investasi dan/atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia.
 
Dalam Perpres No.14/2024 dijelaskan rencana penyelenggaran CCS diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama atau perubahan (plan of development/PoD).
 
Penyelenggaraan CCS berdasarkan izin operasi penyimpanan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan pertimbangan kepada menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) atas rencana perubahan lapangan untuk dilakukan kegiatan CCS.
 
Nantinya, menteri ESDM akan melakukan penawaran wilayah izin penyimpanan karbon kepada badan usaha melalui seleksi terbatas atau lelang.
 
Badan usaha yang mengusulkan wilayah izin penyimpanan karbon, mendapatkan hak untuk menyamai penawaran tertinggi (right to match) pada saat dinilai memenuhi kemampuan teknis dan finansial dalam proses evaluasi seleksi terbatas.
 
Pemenang seleksi akan diberikan izin eksplorasi ke zona target injeksi (ZTI) oleh Menteri ESDM.
 
Izin eksplorasi berlaku selama enam tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama empat tahun.Pengangkutan karbon oleh badan usaha setelah mendapatkan izin transportasi karbon. Pengangkutan karbon dilakukan menggunakan pipa, truk, kapal atau dengan teknologi lainnya.
 
(Insi Nantika Jelita)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)