Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap Instansi yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Ilustrasi. Medcom.id

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap Instansi yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Candra Yuri Nuralam • 27 October 2024 16:22

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus menggelar sidang dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Pakar Hukum Lingkungan Kartono dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan, hakim meminta Kartono menjelaskan soal instansi yang diperbolehkan menghitung kerugian negara dalam tindak pidana rasuah. Menurut dia, cuma Badan pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberikan mandat oleh undang-undang.

“Kalau yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara sudah ada yang mulia rambunya, patokannya baik itu di Undang-Undang BPK dan Undang-Undang yang lainnya tentu BPK,” kata Kartono dalam persidangan yang dikutip pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Kartono menjelaskan BPK diberikan mandat untuk menghitung kerugian negara berdasarkan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Instansi itu juga diberikan kewenangan memberikan pengumuman atas hasil auditnya.

“Namun demikian berkaitan dengan mendeclare (mengumumkan) kerugian keuangan negaranya itu tentu menjadi kewenangan dari BPK sesuai dengan Pasal 10 Kalau tidak salah di Undang-Undang BPK,” ucap Kartono.

Dalam perkara ini, suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
 

Baca Juga: 

Ahli Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Masuk Ranah Perdata


Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018-2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)