Ahli Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Masuk Ranah Perdata

Ahli hukum pertambangan dan lingkungan Ahmad Redi. Foto: Istimewa.

Ahli Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Masuk Ranah Perdata

Candra Yuri Nuralam • 25 October 2024 09:53

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan ahli hukum pertambangan dan lingkungan Ahmad Redi dalam persidangan kasus dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dia menjelaskan soal penghitungan kerugian negara melalui Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.

Dalam keterangannya, Ahmad menjelaskan bahwa Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014. Menurut dia, beleid itu mengatur soal kerusakan lingkungan yang harusnya masuk dalam hukum perdata.

“Bab kerugian lingkungan bahwa pemerintah dapat menghitung kerugian, dalam konteks kerugian ini Perdata sebenarnya, kalau kita bicara secara normatif,” kata Ahmad saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Ahmad menjelaskan pemerintah harus menagih ganti rugi atas kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan secara perdata. Itu, menurut dia, berlaku untuk kasus dugaan rasuah timah yang kini dipersidangkan.

“Jadi memang Permen LH ini kalau dilihat konsideran menimbangnya itu adalah ya tadi konteksnya adalah konteks penghitungan ganti rugi,” ucap Ahmad.
 

Baca juga: 

Sidang Rasuah Timah, Hakim Pertanyakan Kerugian Rp271 Triliun


Ahmad juga menjelaskan soal kepemilikan royalti komoditas timah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menurutnya, kepemilikan timah baru bisa diklaim jika royalti sudah dibayarkan.

“Di Undang-Undang Minerba di Pasal 93 diatur peralihan kepemilikan mineral logam, sebut saja timah Itu (kepemilikannya) sejak membayar royalti, sebelum membayar royalti itu hak punya negara,” ujar Ahmad.

Dia juga menyoroti penegak hukum yang boleh mengusut penyelewengan minerba jika mengacu aturan yang berlaku. Menurut Ahmad, aturan cuma memerintahkan Kepolisian yang berwenang.

“Di UU Minerba pasal 158 itu dalam konteks penegakan hukum pidana pertambangan tentu kalau bicara mengenai hukum acara ya dia masuk ke penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” terang Ahmad.

Dalam perkara ini, suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)