Sepekan Operasi Zebra, 39.067 Pengendara Ditilang

Tilang elektronik/MI/Pius Erlangga

Sepekan Operasi Zebra, 39.067 Pengendara Ditilang

Siti Yona Hukmana • 22 October 2024 10:03

Jakarta: Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2024 selama satu minggu. Dalam sepekan, 39.067 kendaraan ditilang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Selain sanksi tilang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegur 15.400 pengendara. Polisi mengajak masyarakat tertib dalam berkendara.

"Mari kita ciptakan lingkungan berkendara yang aman untuk semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Oktober 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini merinci sebanyak 33.152 pengendara yang ditilang di antaranya terekam kamera ETLE statis. Kemudian, sisanya yakni sebanyak 5.915 terekam kamera E-TLE mobile.

Lalu, sepekan Operasi Zebra pelanggaran didominasi pengendara roda dua yang tidak pakai helm SNI sebanyak 14.491 pelanggaran. Selanjutnya, pengendara melawan arus ada 4.638 pelanggaran, dan melanggar marka jalan 2.305 pelanggaran.
 

Baca: Operasi Zebra Mulai, Polisi Pastikan Tak Ada Razia di Tempat

"Sementara untuk pengendara roda empat total pelanggaran mencapai 19.138 kasus. Tidak menggunakan sabuk pengaman 18.767 pelanggaran, menggunakan HP (handphone) saat berkendara 371 pelanggaran," beber Ade Ary.

Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 dalam rangka mengawal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Operasi ini dilakukan pada 14-27 Oktober 2024.

Ada 14 target pelanggaran yang disasar dalam operasi ini. Berikut rinciannya:
  1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
  2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas;
  3. Pengemudi ranmor di bawah umur;
  4. Kendaraan melawan arus;
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
  6. Menggunakan HP saat berkendara;
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt;
  8. Melebihi batas kecepatan;
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
  10. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan;
  11. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK;
  12. Melanggar marka jalan / bahu jalan;
  13. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)