Stevi Thomas Didakwa Suap Gubernur Nonaktif Malut untuk Kebutuhan Harita Group

Ilustrasi pengadilan. Medcom.id

Stevi Thomas Didakwa Suap Gubernur Nonaktif Malut untuk Kebutuhan Harita Group

Candra Yuri Nuralam • 7 March 2024 07:30

Jakarta: Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi Thomas, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024. Dia didakwa menyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

“Terdakwa (Stevi) memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD60 ribu atau sekitar itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Abdul Gani Kasuba,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berkas dakwaan yang dikutip pada Kamis, 7 Maret 2024.

Uang itu membuat Abdul Gani memberikan kemudahan dalam penerbitan izin rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah di Maluku Utara untuk perusahaan yang bernaung dalam Harita Group. Total, sembilan kantor yang dibawahi Harita Group beroperasi di Maluku Utara.

Perusahaan itu, yakni PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Gane Tambang Sentosa, PT Budhi Jaya Mineral, PT Jikodolong Megah Pertiwi, PT Obi Anugerah Mineral, PT Megah Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Lygend, dan PT Harita Jaya Feronickel.

“Bahwa PT Trimegah Bangun Pesada Tbk maupun perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Harita Group bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan atau pemurnian bijih nikel dan mineral,” ucap jaksa.

Uang suap diberikan untuk beberapa kebutuhan bisnis perusahaan yang bernaung dalam Harita Group di Maluku Utara. Pertama, pinjam pakai kawasan hutan yang membutuhkan berkas dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara pada 2023.

“Terdakwa memberikan uang tunai kepada Abdul Gani Kasuba secara langsung pada 11 Juni 2023 sebesar USD7.500 di Hotel Bidakara Jakarta, dan pada tanggal 3 Juli 2023 sebesar USD7.500 di Hotel Bidakara Jakarta,” ujar jaksa.

Uang suap berikutnya diberikan untuk pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi yang menjadi proyek strategis nasional di Maluku Utara. Lahan yang diinginkan itu sejatinya sudah bukan milik PT Trimegah Bangun Persada.

“Namun, dari pihak PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group) tetap menolaknya karena masih masuk ke dalam kawasan industri PT T rimegah Bangun Persada Tbk,” terang jaksa.

Stevi lantas meminta bantuan Abdul Gani untuk membantu mengubah trase jalan itu karena kantornya tidak mau diusik pemerintah yang mencoba membangun jalan nasional. Keduanya membahas permintaan itu di Hotel Bidakara Jakarta pada 1 Agustus 2023.

“Terdakwa bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di Hotel Bidakara Jakarta, dan memberikan uang tunai sebesar USD7.500,” beber jaksa.
 

Baca Juga: 

KPK Buka Peluang Kaitkan Kabar Permainan Bahlil ke Kasus Suap Gubernur Malut


Gepokan duit itu membuat adanya revisi lahan yang akan dibangun jalan nasional menjadi kawasan industri milik Harita Group. Abdul Gani juga diberi uang oleh Stevi sebesar USD15 ribu dengan dua kali penyerahan pada September 2023.

Uang itu diberikan karena Harita Group ingin membangun jembatan dan membahas alih trase jalan lingkar Obi. Proyek itu turut dibahas Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara.

Stevi kembali memberi uang ke Abdul Gani sebesar USD7.500 di Hotel Bidakara Jakarta, pada 10 Oktober 2023. Dana itu sebagai pelicin atas pengajuan pembangunan jembatan yang diinginkan Harita Group.

Abdul Gani juga diberi USD15 ribu dari Stevi di rumah pribadinya pada 24 November 2023. Dana itu untuk memudahkan permohonan penyesuaian trase jalan lingkar Obi yang memotong area proyek strategis nasional.

Duit itu membuat Abdul Gani luluh. Dia kemudian memerintahkan Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail untuk mengurus permohonan yang diajukan oleh Stevi pada 28 November 2024.

“Dan (Abdul Gani) menyampaikan (ke Daud) ‘tolong bantu Harita dong punya jalan’, maksud dari Abdul Gani Kasuba menyampaikan kepada Daud Ismail agar membantu mengenai proses alih trase jalan lingkar Obi,” terang jaksa.

Keseluruhan uang yang diterima Abdul Gani ditaksir mencapai USD60 ribu. KPK menegaskan penerimaan dana itu bertolak belakang dengan kewajiban Abdul Gani sebagai gubernur Maluku Utara.

Dalam kasus ini, Stevi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)