LPS Serius Dorong Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Keuangan

Ilustrasi logo LPS. Foto: MI/Susanto.

LPS Serius Dorong Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Keuangan

Fetry Wuryasti • 2 March 2024 13:15

Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senantiasa mendukung upaya peningkatan pelindungan data pribadi dalam setiap kegiatan Perbankan/BPR dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sesuai dengan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
 
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menyampaikan data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi, karena setiap orang berhak atas pelindungan data pribadinya.
 
Dalam pelaksanaan bisnisnya, perbankan/BPR dan LJK dapat memanfaatkan teknologi dan informasi dengan tetap menjaga data pribadi.
 
"Perbankan/BPR dan LJK juga perlu meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi dalam transaksi keuangan sehingga mendorong inklusi keuangan guna meningkatkan kepercayaan Masyarakat dan pertumbuhan bisnis Perbankan/BPR dan LJK," kata Ary, melalui keterangan yang diterima, Sabtu, 2 Maret 2024.

Baca juga: BRI Fokus Dorong Literasi Pelaku Usaha Ultra Mikro
 

Sebagai antisipasi penyalahgunaan data

 
Perlindungan data pribadi bagi Perbankan/BPR dan LJK menjadi penting, untuk mengantisipasi penyalahgunaan data seperti phising, hacking, penipuan, pencurian data dan transaksi palsu/ilegal. Penyalahgunaan data dapat merugikan nasabah dan perbankan/BPR dan LPJK antara lain risiko reputasi, hukum dan denda dari otoritas.
 
Untuk meningkatkan kesadaran atau awareness atas data pribadi, Perbankan/BPR dan LJK harus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi.
 
"Caranya dengan memanfaatkan teknologi dan informasi dalam bisnis bank dengan tetap menjaga data pribadi, dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai data pribadi dalam bertransaksi," kata Ary.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)