Ilustrasi logo LPS. Foto: MI/Susanto.
Fetry Wuryasti • 2 March 2024 13:15
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senantiasa mendukung upaya peningkatan pelindungan data pribadi dalam setiap kegiatan Perbankan/BPR dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sesuai dengan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menyampaikan data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi, karena setiap orang berhak atas pelindungan data pribadinya.
Dalam pelaksanaan bisnisnya, perbankan/BPR dan LJK dapat memanfaatkan teknologi dan informasi dengan tetap menjaga data pribadi.
"Perbankan/BPR dan LJK juga perlu meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi dalam transaksi keuangan sehingga mendorong inklusi keuangan guna meningkatkan kepercayaan Masyarakat dan pertumbuhan bisnis Perbankan/BPR dan LJK," kata Ary, melalui keterangan yang diterima, Sabtu, 2 Maret 2024.
Baca juga: BRI Fokus Dorong Literasi Pelaku Usaha Ultra Mikro