Bawaslu Pamekasan Nyatakan Gus Miftah Terlibat Politik Uang

Pimpinan Ponpes Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrohman (Gus Miftah) membagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Foto: Dok/Tangkapan Layar

Bawaslu Pamekasan Nyatakan Gus Miftah Terlibat Politik Uang

Media Indonesia • 4 January 2024 18:44

Pamekasan: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah melakukan politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan Capres pada pemilu 2024. Pernyataan Bawaslu tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Kami sudah melakukan penyelidikan termasuk menemui orang yang di dalam video tetsebut menggunakan kaos bergambar Prabowo-Gibran," kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Firdaus, Kamis, 4 Januari 2024.

Pleno dilakukan bersama unsur penegak hukum, yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Pamekasan tersebut menyikapi video bagi-bagi uang dalam sebuah kegiatan di gudang tembakau milik salah seorang pengusaha rokok ternama di Pamekasan, Hairul Umam.

Sukma mengatakan pihaknya sudah menelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu dengan mendatangi lokasi kegiatan yang dipastikan berada di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Hasilnya kata Sukma, unsur politik uang terpenuhi dalam kegiatan tersebut, antara lain terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02 (Prabowo-Gibran) dan di video nampak ada yang menggunakan kaos bergambar pasangan tersebut serta adanya ajakan untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres yang akan datang.

Menurut Sukma seluruh temuan di lapangan iti sudah dilaporkan ke Bawaslu Jawa Timur. Pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk Gus Mifyah dan pemilik gudang yang menjadi lokasi kegiatan, Hairul Umam.

Ditanya soal sanksi yang akan ditetapkan, Sukma mengatakan hal tersebut akan diputuskan setelah pihak yang diduga terlibat sudah dimintai keterangan.

"Soal sanksi akan diputuskan melalui rapat pleno lanjutan setelah semua pihak telah dimintai keterangan," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)