Pengadilan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dalam Kasus Lord Luhut

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO: Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Pengadilan Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dalam Kasus Lord Luhut

Media Indonesia • 8 January 2024 12:16

Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Haris dan Fatia harus berurusan dengan hukum lantaran menyebut Lord Luhut dalam konten YouTube pada 2021 lalu.

"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.

"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," jelasnya.

Terdakwa Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," ujarnya.

Baca juga: Luhut Tak Terima Disebut Lord

Sebelumnya, Haris dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. JPU juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023.

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan enam bulan.

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara , Fatia juga dikenakan pidana subsider berupa denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan. (Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)