Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Beberkan Bentuk Penganiayaan Iptu Rudiana

Pendamping dan tim kuasa hukum terpidana kasus Vina. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Beberkan Bentuk Penganiayaan Iptu Rudiana

Siti Yona Hukmana • 17 July 2024 20:33

Jakarta: Iptu Rudiana, ayah almarhum Muhammad Rizky alias Eky, 16 dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tujuh terpidana ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Rudiana disebut menginjak hingga memaksa para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminum air kencing.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata kuasa hukum para terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Bahkan, kata Roely, para terpidana juga dipaksa meminum air kencing. Hal itu dinilai sudah di luar nalar kemanusiaan. Dia meminta penyidik Bareskrim Polri menguji untuk melihat apakah laporan ini bisa dipertanggung jawabkan atau tidak.

"Jadi, saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik Polri untuk membedah ini semuanya, karena masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan itu semua akan jadi novum buat kami. Jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," ungkap Roely.
 

Baca juga: Ayah Terpidana Kasus Vina Minta Iptu Rudiana Diproses Hukum

Kuasa hukum para terpidana lain dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jutek Bongso menambahkan pihaknya belum bisa membeberkan rinci peristiwa penganiayaan terhadap ketujuh terpidana yang tengah mendekam di penjara. Hal itu dinilai akan disampaikan oleh penyidik.

Namun, Jutek mengatakan sudah melampirkan bukti-bukti penganiayaan kepada penyidik Bareskrim Polri. Bukti itu salah satunya berupa pengakuan para terpidana.

"(Lalu), surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya dan makanya memberikan kuasa, oleh karena mereka ada di dalam lapas sehingga tidak bisa datang, maka kami sebagai kuasa hukum melaporkan," ujar Jutek.

Politikus Dedi Mulyadi menambahkan terlapor dalam kasus ini sejatinya bukan Iptu Rudiana melainkan Rudiana selalu masyarakat sipil. Sebab, Rudiana membuat laporan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 and Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 atas nama diri sendiri selaku masyarakat sipil bukan anggota Polri.

"Kita di sini tidak memiliki tujuan mempidanakan orang, tidak memiliki tujuan untuk memenjarakan orang, kita punya tujuan untuk membebaskan orang dan kemudian menuju arah membebaskan itu, perlu proses seperti ini," kata Dedi.

Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Namun, pelapor dalam laporan ini adalah terpidana Hadi Saputra yang diwakili ayahnya Kasana bersama kuasa hukum dari Peradi.

Laporan terhadap Rudiana, ayah Eky teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)