Menko Polhukam Persilakan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Medcom.id/Siti Yona

Menko Polhukam Persilakan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Kautsar Widya Prabowo • 11 July 2024 13:50

Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mempersilakan ketujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kalau (ada) bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Hadi menegaskan hasil putusan PN Bandung harus dihormati setiap pihak. Termasuk, Polri.

"Tentunya kepolisian sudah menyampaikan mereka menghargai putusan itu," jelas dia.

Mantan Panglima TNI itu enggan berkomentar banyak ihwal perlunya evalusi terhadap Polri. Dia menyerahkan kepada Koprs Bhayangkara.

"Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Wapres Kritik Penanganan Kasus Vina, Ini Respons Polri


Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky bakal mengajukan PK usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Bandung. Hal ini disampaikan pendamping terpidana, Dedi Mulyadi.

Dedi menyadari kasus ketujuh terpidana telah inkrah dan divonis penjara seumur hidup. Namun, itu dinilai baru hukum formalnya. Para terpidana disebut masih bisa melakukan upaya hukum PK.

"Yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu siang, 10 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)