Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Medcom.id/Siti Yona
Kautsar Widya Prabowo • 11 July 2024 13:50
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mempersilakan ketujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Kalau (ada) bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Hadi menegaskan hasil putusan PN Bandung harus dihormati setiap pihak. Termasuk, Polri.
"Tentunya kepolisian sudah menyampaikan mereka menghargai putusan itu," jelas dia.
Mantan Panglima TNI itu enggan berkomentar banyak ihwal perlunya evalusi terhadap Polri. Dia menyerahkan kepada Koprs Bhayangkara.
"Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu," ujar dia.
Baca Juga:
Wapres Kritik Penanganan Kasus Vina, Ini Respons Polri |