Penertiban APK oleh petugas gabungan jelang masa tenang. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Demak: Menjelang puncak Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Demak mengambil langkah tegas dengan menertibkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah. Langkah ini dilakukan untuk menjamin masa tenang yang tertib, adil, dan bebas dari pengaruh kampanye politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, mengatakan pembersihan ini sejalan dengan aturan perundang-undangan terkait pemilu. Dalam operasinya, Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian.
“Kami memastikan semua APK yang masih terpasang di ruang publik segera ditertibkan. Langkah ini untuk menciptakan suasana pemilu yang damai dan menghindari kampanye terselubung selama masa tenang,” kata Ulin, Minggu, 24 November 2024.
Bawaslu juga melakukan edukasi kepada masyarakat, pasangan calon, dan tim sukses terkait aturan masa tenang. Mereka diingatkan untuk secara sukarela menurunkan APK yang masih terpasang agar mematuhi peraturan pemilu.
Operasi pembersihan dilakukan serentak di seluruh kecamatan, dengan fokus utama pada area strategis seperti jalan-jalan utama, fasilitas publik, dan tempat lain yang berpotensi mengganggu ketertiban. Dari hasil pembersihan, Bawaslu berhasil menertibkan sebanyak 993 APK.
“Jumlah tersebut belum termasuk data dari Panwascam yang juga melakukan penertiban di tingkat kecamatan,” jelas Ulin.
Pembersihan APK dijadwalkan berlangsung hingga 26 November 2024, tepat sehari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. Bawaslu berharap seluruh wilayah Kabupaten Demak benar-benar bersih dari APK untuk menciptakan suasana yang kondusif selama pemilu.
“Kami mengimbau pasangan calon untuk menghormati masa tenang. Dengan lingkungan yang bersih dari kampanye, masyarakat dapat memilih dengan bijak tanpa tekanan,” ungkapnya.
Langkah Bawaslu ini diharapkan mampu menciptakan iklim pemilu yang jujur dan adil, serta memaksimalkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.