Sopir Truk Tronton yang Tabrak Enam Kendaraan di Slipi jadi Tersangka

Sebuah truk tronton menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Foto: Dok Istimewa

Sopir Truk Tronton yang Tabrak Enam Kendaraan di Slipi jadi Tersangka

Ficky Ramadhan • 28 November 2024 17:48

Jakarta: Sopir truk tronton, AZ, 25, yang menabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, ditetapkan jadi tersangka. Penyematan status tersangka itu usai polisi melakukan gelar perkara. 

"Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

Penetapan AZ sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kini, AZ telah dilakukan penahanan untuk keperluan penyidikan.

"(Tersangka) Kami tahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Baca: 

Bertambah, Korban Tewas Kecelakaan Truk Tronton di Slipi Jakbar Jadi 2 Orang


Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella menjelaskan kronologi kecelakaan maut tersebut. Peristiwa terjadi pukul 06.47 WIB. Kecelakaan terjadi tepat di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.

Diella menjelaskan mulanya kendaraan truk tronton yang dikemudikan AZ melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di lokasi, sopir truk mencoba menerobos lampu merah.

"Menurut keterangan saksi kejadian berawal ketika pengendara tronton boks melintas dari arah timur ke barat sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah," kata Diella saat dihubungi, Selasa, 26 November 2024. 

Tabrakan di lokasi pun tak terelakkan. Diella mengatakan lima sepeda motor dan satu kendaraan roda empat ditabrak. Diella menyebut diduga truk tersebut mengalami rem blong. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)