Sebuah truk tronton menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Foto: Dok Istimewa
Ficky Ramadhan • 28 November 2024 17:48
Jakarta: Sopir truk tronton, AZ, 25, yang menabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, ditetapkan jadi tersangka. Penyematan status tersangka itu usai polisi melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Penetapan AZ sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kini, AZ telah dilakukan penahanan untuk keperluan penyidikan.
"(Tersangka) Kami tahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Baca:
Bertambah, Korban Tewas Kecelakaan Truk Tronton di Slipi Jakbar Jadi 2 Orang |