Tiga calon presiden dan calon wakil presiden dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024. Medcom.id/Theo
Media Indonesia • 6 December 2023 12:42
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak mempermasalahkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyandingkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam satu panggung saat debat nanti. Pasalnya, pengaturan format debat capres-cawapres menjadi kewenangan KPU bersama tim pasangan calon masing-masing.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu hanya mengatur debat capres-cawapres digelar sebanyak lima kali. Adapun, soal komposisi berapa kali capres dan cawapres ataupun bagaimana konsepnya, itu diatur di dalam Peraturan KPU.
"Mau didampingi atau tidak, monggo, terserah, karena itu tidak ada aturan yang mengikat di undang-undang," kata Bagja saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Desember 2023.
Baginya, yang tidak boleh dilakukan KPU adalah menghilangkan agenda debat cawapres. Sebab, UU Pemilu telah memandatkan adanya debat.
Menurut Bagja, Bawaslu telah bersurat ke KPU sebagai bentuk pengingat bahwa penyelenggaraan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus sesuai dengan UU Pemilu. "Kami mengingatkan saja kepada KPU agar kembali kepada undang-undang," ungkapnya.
Baca juga: AMIN Dinilai Diuntungkan dengan Format Debat Pilpres Berbahasa Inggris |